Selasa, 07 Mei 2013

APA YANG DIMAKSUD DENGAN UANG KULIAH TUNGGAL ?


Pendaftaran seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri telah dimulai sejak 1 Februari hingga 8 Maret 2013. SNMPTN diperuntukkan bagi siswa SMA sederajat yang mengikuti UN 2013 berdasarkan penjaringan prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor semester III, IV, dan V.

Selain SNMPTN, masih ada seleksi bentuk lain yang bergantung pada masing-masing PTN. Contohnya, Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan seleksi masuk melalui tiga sistem, yakni SNMPTN yang akan menerima 50 persen dari daya tampung, seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SBMPTN) yang akan menerima 30 persen, dan seleksi/ujian mandiri (UM) yang akan menerima 20 persen dari daya tampung. SNMPTN didasarkan pada nilai rapor, sedangkan SBMPTN dan UM didasarkan pada ujian tulis.

Calon mahasiswa dan orangtuanya harus mulai memilih program studi (prodi) yang sesuai dengan cita-cita anak. Namun, tidak kalah penting adalah mencermati biaya pendidikan di setiap program studi yang nilainya berbeda. Pada umumnya, biaya pendidikan pada prodi favorit seperti pendidikan dokter, teknik, dan ekonomi lebih mahal daripada prodi yang kurang favorit. Tentu saja biaya pendidikan tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi keluarga.

Seberapa banyak biaya yang harus disediakan orangtua? Sebagai gambaran, biaya pendidikan di UGM meliputi sumbangan peningkatan mutu akademik (SPMA) yang dibayar sekali selama pendidikan dengan nilai bervariasi bergantung prodi dan penghasilan orangtua. SPMA di fakultas teknik (FT) bervariasi dari Rp 5 juta sampai Rp 40 juta, sedangkan fakultas kedokteran (FK) Rp 10 juta-Rp 100 juta. Biaya lainnya sama untuk seluruh fakultas, meliputi SPP (Rp 500.000 per semester) dan BOP (Rp 75.000 per SKS per semester untuk eksakta dan Rp 60.000 per SKS per semester untuk ilmu sosial).

Rata-rata biaya sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP) dan biaya operasional pendidikan (BOP) mahasiswa eksakta sekitar Rp 2 juta per semester. Di Universitas Indonesia, biaya pendidikan terdiri atas uang pangkal (UP) yang dibayarkan sekali selama pendidikan dan BOP yang dibayar tiap semester. Biaya di FT dan FK sama, yaitu UP sebesar Rp 25 juta dan BOP Rp 7,5 juta per semester. Biaya pendidikan di prodi lain berbeda dan dapat dilihat di laman PTN masing-masing. Biaya pendidikan di PTN lain tidak jauh beda dengan kedua PTN tersebut.

Dari gambaran itu, orangtua calon mahasiswa baru bisa menyiapkan dana untuk menyekolahkan putra-putrinya di perguruan tinggi dan menghitung berapa dana yang harus dikeluarkan sampai lulus sarjana. Biaya itu belum termasuk biaya hidup selama pendidikan.


Sedang dihitung
Ketika terbit UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, timbul harapan adanya keberpihakan pemerintah kepada rakyat miskin untuk bisa mengenyam pendidikan tinggi. Pasal 74 Ayat 1 UU itu menyatakan, ”PTN wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20 persen dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua program studi.”

Harapan semakin menguat ketika Mendikbud dan Dirjen Dikti menginstruksikan uang kuliah tunggal (UKT) akan diberlakukan mulai tahun ajaran 2013/2014. Dengan UKT, mahasiswa baru tak perlu membayar berbagai macam biaya, tetapi hanya membayar uang kuliah tunggal yang jumlahnya akan tetap dan berlaku sama pada tiap semester selama masa kuliah. Mendikbud menjanjikan, tidak akan ada lagi biaya tinggi masuk PTN. Pemerintah akan memberikan dana bantuan operasional pendidikan tinggi negeri (BOPTN). Dana BOPTN meningkat dari tahun lalu Rp 1,5 triliun menjadi Rp 2,7 triliun tahun ini.

Dengan UKT, benarkah biaya pendidikan di PT akan turun? Dari pengalaman, yaitu ketika status PTN berubah menjadi PT BHMN pada 2000, biaya pendidikan di PTN meroket. PT BHMN diberi keleluasaan menarik dana dari masyarakat untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Sejak itu, muncul berbagai macam biaya seperti uang pangkal, SPMA, SPP, dan BOP. Lebih memprihatinkan, biaya pendidikan di PTN lain yang bukan PT BHMN juga ikut-ikutan naik. Celakanya, biaya pendidikan SD, SMP, dan SMA pun ikut naik. Sepertinya pemerintah tak berdaya mengendalikannya. Jadilah biaya pendidikan tidak terjangkau seluruh lapisan masyarakat. Hanya orang kaya yang mampu menyekolahkan anaknya di PT.

Saat ini, semua PTN masih menghitung besaran UKT yang kemudian hasilnya diserahkan ke Ditjen Dikti untuk mendapat persetujuan dan ditentukan besaran BOPTN yang akan diberikan kepada masing-masing PTN. Besar kemungkinan UKT yang dihitung PTN tak banyak berbeda dengan biaya yang sudah berjalan saat ini. Kemungkinan PTN akan menghitungnya berdasarkan pembiayaan pendidikan tahun sebelumnya yang sudah telanjur mahal. Uang pangkal yang nilainya besar bisa saja diratakan untuk delapan semester sehingga kelihatan kecil.

Kalau kondisi ini yang terjadi, harapan UKT murah tidak akan terwujud, bahkan bisa jadi akan lebih memberatkan. Seharusnya PTN menghitung secara cermat UKT dengan melakukan efisiensi pada pos-pos pembiayaan yang prioritasnya rendah sehingga bisa menekan UKT. Namun, dengan waktu yang sangat terbatas, mengingat proses pendaftaran SNMPTN sudah dimulai 1 Februari 2013, kemungkinan cara ini tidak bisa dilakukan.

Kuliah dengan sistem kredit tak sesuai dengan biaya pendidikan yang tetap sepanjang masa studi. Misalnya, uang kuliah Rp 7,5 juta per semester. Seorang mahasiswa di semester akhir yang tinggal mengerjakan tugas akhir dengan bobot 4 SKS akan keberatan jika harus membayar Rp 7,5 juta. Dengan BOP per SKS seperti yang berlaku di UGM dalam contoh di atas, seharusnya dia hanya membayar SPP Rp 500.000 plus 4 SKS dengan tarif Rp 75.000 per SKS, atau hanya Rp 800.000.

Harapan UKT lebih murah hanya tinggal bertumpu pada kebijakan Mendikbud dan Dirjen Dikti dalam memutuskan UKT. Ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan. Pertama, menyetujui usulan UKT PTN dengan cara hitungan yang dilakukan PTN, yang berarti UKT mahal. Kedua, pemerintah memberikan BOPTN dalam jumlah besar sehingga UKT terjangkau. Namun, dana BOPTN sudah ditentukan sebesar Rp 2,7 triliun sehingga tidak mungkin memberikan subsidi melebihi anggaran tersebut.

Ketiga, pemerintah berani menghapus pos-pos pembiayaan dengan prioritas rendah yang diusulkan PTN. Akhirnya, yang bisa kita lakukan adalah menunggu penetapan UKT yang segera diumumkan ke masyarakat. Informasi itu sangat ditunggu calon mahasiswa untuk memilih program studi yang dituju.


Adilkah UKT?
Data BPS tahun 2012 menunjukkan, jumlah penduduk miskin—seseorang yang pengeluarannya kurang dari Rp 248.707 per bulan—29,1 juta jiwa. Pengeluaran sebesar itu adalah untuk biaya makan, perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan. Apabila ditambah dengan orang hampir miskin yang pengeluarannya kurang dari 1,2 dari nilai tersebut, jumlahnya lebih dari 55 juta jiwa.

Bandingkan dengan jumlah penduduk Singapura yang hanya 2,5 juta jiwa dan Malaysia 24 juta jiwa. Sementara itu, ada sekitar 50 juta penduduk menengah-atas yang mampu membeli mobil dan barang-barang berharga lainnya. Di antara 50 juta orang tersebut terdapat 40 orang terkaya di Indonesia yang kekayaannya mencapai Rp 870 triliun. Sementara lebih dari 55 juta rakyat harus mengencangkan ikat pinggang untuk bisa bertahan hidup. Biaya pendidikan yang mahal tak masalah bagi golongan kaya untuk bisa menyekolahkan anaknya. Namun, bagaimana dengan golongan ekonomi lemah?

Kondisi perekonomian masyarakat sangat bervariasi. Ada warga miskin, sedang, menengah, kaya, dan sangat kaya. Kemampuan masyarakat untuk membiayai pendidikan anak-anaknya beragam. Seperti yang diterapkan UGM, biaya pendidikan tidak sama untuk seluruh mahasiswa, bergantung pada kemampuan orangtua. Ada beberapa jalur masuk UGM. Orang kaya bisa melalui jalur dengan SPMA tinggi, sedangkan warga lainnya melalui jalur dengan SPMA lebih rendah dan bahkan nol rupiah. Ini dimaksudkan untuk memberikan subsidi silang. Orang kaya menyubsidi orang miskin.

Bagi warga miskin, ada kesempatan mendapatkan beasiswa, antara lain beasiswa Bidik Misi bagi warga miskin berprestasi untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Saat ini, setelah berjalan tiga tahun, jumlah mahasiswa yang mendapat beasiswa ini mencapai 90.000 orang, atau sekitar 30.000 orang per tahun. Program ini sangat bagus meski jumlahnya relatif kecil dibandingkan dengan lebih dari 19 juta warga yang tidak mengenyam pendidikan tinggi.

Namun, bagi warga dengan kondisi perekonomian sedang dan menengah yang tak masuk kriteria untuk mendapat beasiswa, UKT yang nilainya sama untuk semua mahasiswa dirasa tak adil dan memberatkan. Seorang PNS golongan IV dengan gaji dan tunjangan sebesar Rp 5 juta per bulan akan kesulitan untuk menyekolahkan anaknya di PT. Apalagi, kalau jumlah anak yang kuliah lebih dari satu. Gaji Rp 5 juta per bulan habis untuk biaya hidup yang semakin tinggi. Namun, sebagai orangtua mereka punya harapan untuk bisa menyekolahkan anak-anaknya agar kehidupan mereka bisa lebih baik di kemudian hari meski dengan berbagai cara, termasuk utang sana utang sini. Kalau PNS golongan IV saja kesulitan untuk bisa menyekolahkan anak-anaknya, bagaimana dengan masyarakat yang pendapatannya lebih rendah, tetapi tidak termasuk miskin?


Pendidikan dan kemiskinan
Data BPS tahun 2011 menunjukkan, jumlah penduduk usia 19-24 tahun (usia seseorang menempuh pendidikan tinggi) sekitar 24 juta jiwa. Sementara itu, angka partisipasi kasar (APK) PT adalah 18 persen. Artinya, penduduk usia tersebut yang mengenyam pendidikan tinggi 4,3 juta. Berarti ada 19,7 juta yang tidak bisa melanjutkan pendidikan di PT, sebagian besar karena tidak mampu membiayai biaya pendidikan tinggi yang sangat mahal.

Padahal, PT punya peran besar dalam pengentasan rakyat miskin dan mengantarkan bangsa menjadi lebih maju dan bermartabat. Banyak contoh dalam kehidupan di lingkungan kita yang menunjukkan keberhasilan seseorang dicapai melalui pendidikan tinggi. Presiden dan Wakil Presiden RI serta Mendikbud bisa sukses karena mengenyam pendidikan di PT. Pada masa itu, biaya pendidikan tinggi tidak semahal saat ini, yang memungkinkan orang tidak mampu bisa kuliah.

Kemiskinan dan tingginya biaya pendidikan menyebabkan tingkat pendidikan warga miskin rendah, prestasi akademik kurang baik, sehingga sulit untuk mendapatkan pekerjaan layak. Banyak di antara mereka yang bekerja sebagai pekerja serabutan, buruh bangunan, pengamen, pedagang asongan, dan bahkan menjadi pengemis di perempatan jalan. Lebih parah lagi, banyaknya penduduk miskin berpendidikan rendah yang tidak punya pekerjaan bisa menyebabkan berbagai masalah sosial, seperti tingginya angka kriminalitas, perampokan, penjambretan, pencurian, peredaran narkoba, prostitusi, teroris, dan tindakan negatif lainnya.

Perlu orang atau institusi PT yang berani berkorban dengan menyelenggarakan pendidikan yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Kemudian, kita evaluasi apakah dengan biaya pendidikan murah kualitas pendidikan akan menurun. Memang, ini tantangan untuk berani melawan arus dan membuktikan bahwa kita mampu memberikan yang terbaik bagi kemajuan bangsa.

Pada masa Orde Baru, dengan biaya kuliah terjangkau bisa dihasilkan tokoh-tokoh berkualitas seperti Susilo Bambang Yudhoyono, Boediono, Mohammad Nuh, dan banyak tokoh lainnya. Apakah pada masa Orde Reformasi yang biaya kuliahnya mahal akan dihasilkan tokoh-tokoh yang lebih hebat dari mereka? Mari kita buktikan sesuai dengan perjalanan waktu. (Sumber : Bambang Triatmodjo Guru Besar Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan, FT UGM)


UANG KULIAH TUNGGAL SEBAGAI PATOKAN

Daftar Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai patokan untuk pembiayaan pendidikan tinggi akan segera dirilis pada awal pekan ini oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hingga saat ini, belum semua universitas menentukan nominal UKT untuk tahun akademik 2013/2014.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, mengatakan bahwa pembahasan terkait UKT ini terus dilakukan. Namun hasilnya harus segera dapat dibagikan ke publik paling lambat pada pekan depan sehingga dapat digunakan masyarakat sebagai pedoman dalam menentukan pilihan universitas dan program studi yang diminati.

"Masih terus dibahas sampai saat ini. Insya Allah, Senin sudah bisa dirilis untuk masalah UKT," kata Nuh di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (22/3/2013).

Pasalnya, daftar UKT ini dijanjikan akan terbit pada akhir bulan Februari. Namun pada kenyataannya, hingga jelang bulan April daftar tersebut masih dibahas oleh pihak kementerian dengan universitas negeri yang ada di seluruh Indonesia dan belum bisa dirilis ke publik.

Menurut Nuh, kendala yang dialami dalam penentuan UKT ini terkait dengan penghitungan biaya masing-masing universitas. Yang dibicarakan bukan hanya sekadar uang kuliah saja tapi juga biaya lain yang biasanya dibayarkan mahasiswa di luar biaya kuliah.

"Hal itu butuh data yang pasti dari universitas langsung agar jelas peruntukannya juga," ujar Nuh.

Seperti diketahui, saat ini yang sudah dipastikan menentukan UKT adalah Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Indonesia (UI) dan Institut Pertanian Bogor (IPB). Ketiganya menggunakan jangkauan minimal hingga maksimal untuk UKT ini. Adapun ITB menentukan UKT dari Rp. 0-Rp. 10.000.000, kemudian UI dari Rp. 0-Rp. 7.500.000 dan IPB dari Rp. 0-Rp. 8.000.000.


UANG KULIAH UI MAKSIMAL 7,5 JUTA
Universitas Indonesia akhirnya menentukan uang kuliah tunggal untuk tahun akademik 2013/2014. Tidak berbeda jauh dengan tahun sebelumnya, UI menetapkan batas maksimal UKT hingga Rp 7,5 juta. Nominal ini lebih rendah dibandingkan dengan Institut Teknologi Bandung.

Pejabat SementaraRektor UI Djoko Santoso mengatakan, UI sudah memastikan batas maksimal UKT sebesar Rp 7,5 juta. Namun tidak menutup kemungkinan ada mahasiswa yang membayar lebih rendah dibandingkan nominal UKT tersebut.

"Range-nya kan dari Rp 0 hingga Rp 7,5 juta. Jadi bisa saja itu ada yang Rp 4 juta. Kan lihat kemampuan keluarga si anak juga," kata Djoko saat dijumpai seusai penandatanganan Nota Kesepahaman antara 16 universitas negeri dan SMA unggulan CT Foundation di Gedung A Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa (19/3/2013).

Dengan jangkauan UKT tersebut, mahasiswa tidak perlu lagi membayar uang pangkal atau uang tambahan lain, seperti uang wisuda atau uang praktikum yang biasanya dikenakan di luar biaya kuliah yang ada. Dengan demikian, nominal dalam UKT tersebut sudah mencakup semua kegiatan perkuliahan mahasiswa selama satu semester.

"Sudah cukup bayar sekali saja setiap semester. Enggak ada lagi dimintai uang di luar itu. Nanti di awal juga enggak ada lagi uang pangkal," jelas Djoko.

Kebijakan UKT ini nantinya akan diberlakukan bagi seluruh mahasiswa UI tahun akademik 2013/2014 yang masuk melalui berbagai jalur baik SNMPTN, SBMPTN, maupun Simak UI. "Lewat jalur mana saja berhak atas UKT ini selama mahasiswa reguler," katanya.


(Sumber Kompas Editor : Caroline Damanik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar